April 26, 2007

Klipping Berita - Kapan Kita Ramah terhadap Kaum Difabel

Sumber: http://www.ditplb.or.id/new/index.php?menu=news&id=294

Kapan Kita Ramah terhadap Kaum Difabel

A. Diskripsi Singkat Berita Koran

  1. Sabto Nugroho (35 tahun) seorang tuna daksa, kedua kakinya mengecil sejak bayi akibat digrogoti virus polio.
  2. Mereka bekerja keras dengan bantuan kruk mampu melakukan berbagai aktivitas yang diinginkan dengan baik.
  3. Kini ia menjadi Direktur Yayasan Talenta Solo yang bergerak dalam bidang advokasi kebijakan untuk kaum difabel.
  4. Sabto mengakui banyak kaum difabel yang menjual kecacatannya agar orang lain tumbuh rasa belas kasihan sehingga mereka mengeluarkan uang bantuan sekedarnya.
  5. Masyarakat belum ramah terhadap kaum difabel yang baik secara konsep maupun action yakni membuat infra struktur yang difabel friendly, padahal konsep demokratisasi telah di ujicobakan dalam ranah kehidupan masyarakat.
  6. Masyarakat pada umumnya belum menempatkan kaum difabel pada posisi sosial yang adil dan setara.
  7. Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat cenderung enggan menerima kaum difabel apa adanya dalam lingkungan sosial
  8. Konsep demokrasi telah menjebak masyarakat pada sikap yang diskriminatif terhadap kaum difabel.
  9. Kaum difabel menghendaki untuk mendapat aksesibilitas ruang public karena masih terhambat oleh kalkulasi demokrasi yang diyakini oleh pemerintah dan masyarakat bahwa jumlah difabel bukan mayoritas.
  10. Pemerintah merasa belum perlu membangun askses publik kaum difabel karena dianggap tidak ekonomis.
  11. Kondisi tersebut tentunya memprihatinkan karena marginalisasi peran dan difabel ditengah iklim demokrasi hanya akan memproduksi kekerasaan sosial baru di masyarakat.
  12. Bertahun-tahun para aktivitis berteriak menuntut keadilan dan persamaan hak bagi seluruh warga negara tetapi tetap saja kaum difabel menjadi manusia secondclash.
  13. Sepuluh butir rekemondasi peserta workshop pejuang hak asasi kaum difabel tingkat nasional tanggal 21 s.d 22 Januari 2006 meliputi :
    a. Pemerintah hendaknya memasukan difabel bugeting dalam APBN/APBD untuk membangun infra struktur bagi peran serta kaum difabel dalam ruang publik.
    b. Pemerintah dan DPR perlu mengamandemen UU No.4 1997 dan PP turunanya agar mengakomodasi kepentingan difabel.
    c. Pemerintah memberikan keterampilan kepada difabel sesuai dengan minat dan potensinya.
    d. Pemerintah memberikankesempatan kaum difabel untuk mengakses pendidikan sesuai dengan minat dan potensinya.
    e. Pemerintah memberikan kesempatan yang luas kepada difabel untuk mendapatkan lapangan kerja sesuai dengan pendidikan keterampilan kecacatan dan minatnya.
    f. Pemerintahan harus melakukan penegakkan hukum jika terjadi kekerasan maupun pelanggaran hak asasi difabel.
    g. Pemerintah memberikan kemudahan bagi difabel untuk mengakses ruang publik baik fisik maupun non fisik.
    h. Pemerintah perlu memperluas akses informasi dan komunikasi bagi difabel termasuk informasi berbasis teknologi.
    i. Pemerintah secara nasional mendeklarasikan dan mengimplementasikan gerakan nasional ramah difabel.
    j. Menghapus pelabelan negatif terhadap difabel serta menerima difabel sebagai bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat.
  14. Dalam Surat Abasa ayat 1 s.d 12 berbunyi Allah mengingatkan Rosul untuk memperhatikan seorang difabel sebab bisa jadi mereka berniat baik untuk membersihkan dirinya, sedangkan tamu nabi saat itu yang notabene orang kaya justru berniat jahat kepada Rasulullah.
  15. Masyarakat barat yang sekuler dalam kenyataan hidup sehari-hari, telah menyediakan ruang publik mereka yang sangat ramah kepada para penyandang cacat.
  16. Kini bangsa Indonesia mengaku bangsa religius dan ramah, kapan memperlakukan kaum difabel setra dengan warga negara lain ?

B. Kekuatan

  1. Memiliki prinsip bekerja keras, jujur, disiplin.
  2. Sepuluh butir rekomondasi workshop para pejuang hak asasi kaum difabel tingkat nasional pada tanggal 21 s.d 22 Januari 2006 meliputi :
    a. Hendaknya memasukan difabel bugeting dalam APBN/APBD.
    b. Perlunya mengamandemen UU No.4 1997 dan PP turunnya.
    c. Perlunya memberikan keterampilan kepada difabel.
    d. Perlunya memberikan kesempatan kaum difabel untuk mengakses pendidikan
    e. Mengupayakan Kaum difabel perlu mendapatkan lapangan kerja sesuai dengan pendidikan keterampilan kecacatan.
    f. Penegakan hukum jika terjadi kekerasaan maupun pelanggaran hak asasi difabel.
    g. Perlunya memberikan kemudahan bagi difabel untuk mengakses ruang publik baik fisik maupun non fisik.
    h. Perlunya memperluas akses informasi dan komunikasi bagi difabel
    i. Perlunya menghapus pelabelan negatif terhadap difabel
    j. Perlunya mendeklarasikan dan mengimplementasikan gerakan nasional ramah difabel
  3. Allah mengingatkan Rosulluloh agar memperhatikan kaum difabel (Surat Abasa ayat 1-12).
  4. Masyarakat barat yang sekuler, telah menyediakan ruang public yang ramah terhadap kaum difabel.

C. Kelemahan

  1. Sebagian memiliki sifat menjual kecacatannya untuk memancing belas kasihan orang
  2. Masyarakat belum ramah terhadap kaum difabel.
  3. Masyarakat belum menempatkan kaum difabel apa adanya.
  4. Masyarakat enggan menerima kaum difabel apa adanya.
  5. Proses demokrasi menjebak masyarakat pada sikap diskriminatif terhadap kaum difabel.
  6. Pembangunan aksesibilitas bagi kaum difabel terhambat akibat kalkulasi pemerintah dan masyarakat bahwa jumlah difabel minoritas.
  7. Masih belum perlu membangun aksesibilitas kaum difabel, karena kurang ekonomis.
  8. Kaum difabel masih dianggap secondclash

D. Rekomondasi terhadap Pimpinan Direktorat PSLB :

Segera memasukan dan merealisasikan rekomendasikan para pejuang kaum difabel yang relevan dengan tugas pokok dan fungsi direktorat meliputi:

a. Meningkatkan APBN untuk pusat dan daerah (dekosentrasi) untuk membina sekolah luar biasa.
b. Memberikan konstribusi terhadap rencana amandemen UU nomor 4 tahun 1997 dan PP turunnya.
c. Memberikan subsidi untuk pengadaan alat keterampilan, center keterampilan dan biaya operasional keterampilan
d. Bekerjasama dengan Direktorat yang relevan pada Depsos khususnya pengenai program pelatihan keterampilan bagi ABK.
e. Memperluas akses pendidikan dan perluasan kesempatan pendidikan melalui pembangunan USB, SGB, RKB dan pendidikan terpadu/inklusi pada sekolah biasa/reguler.

f. Bekerjasama dengan direktorat relevan pada Depnaker untuk membahas pemanfaatan tenaga ABK sebagai tenaga kerja PNS/swasta.
g. Bekerjasama dengan unit kerja pada Dep. Hukum dan HAM untuk memformulasikan perlindungan kaum difabel terhadap kekerasaan yang melanggar hukum dan HAM.
h. Mendukung gerakan nasional ramah difabel.
i. Memberikan fasilitas dan memberi peluang penggunaan system informasi pendidikan luar biasa

Dianalisi oleh :
Sutji Hardjanto

Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa

No comments: